Skip to main content

Ekonomi Bisnis Syariah

 

Soal A:

                  Dalam masa transisi new normal banyak sekali bisnis yang berusaha bangkit kembali setelah pasca pandemi Covid-19. Tentunya keadaan sudah berbeda beberapa bulan lalu kita dihantam pandemi Covid1-19 dan bahkan banyak perusahaan mengalami resesi dan keuangannya tidak bagus beberapa brand – brand besar juga menutup perusahaannya.

 

                  Saat new nornal ini mulai sedikit longgar ekonomi mulai berjalan kembali dan jika ditinjau dari segi Ekonomi bisnis syariah solusi keuangan perusahaan  yang tepat untuk masa transisi new normal seperti ini adalah :

 

-       Qardul Hasan

Qardul hasan adalah produk pembiayaan  untuk membantu  masyarakat dan perusahaan dengan menggunakan skema Qardhul  Hasan  dan pemanfaatan dana Abadi.  Skema Qardul hasan adalah pinjaman yang tidak dikenakan biaya dan hanya membayar pokok utangnya saja. Dan pinjaman ini sangat membantu sekali bagi siapa saja yang terkena dampak Covid-1 9 di masa new normal. Skema Qardul Hasan juga sangat sesuai dengan ketentuan hukum syariah islam karena tidak ada riba didalamnya.

Dan perlu diketahui ada pengecualian jika nasabah mampu membayar hutangnya namun dengan sengaja ia menunda – nunda untuk membayar kewajiban hutang yang ia miliki maka lembaga syariah yang bersangkutan diperbolehkan untuk memberi sanksi kepada sang nasabah. Ketentuan pemberian sanksi untuk nasabah yang suka menunda membayar kewajibannya ini juga sudah diatur dalam fatwa : DSN no.17/DSN-MUI?IX/2000.

 

-       Pembiayaan Bagi Hasil

Jika ada UMKM atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha/ membangkitkan usahanya kembali di era new normal namun dananya masih kurang maka boleh mencoba keuangan berbasis syariah dengan pembiayaan bagi hasil di bank syariah. Jasa ini sangat membantu kalian dalam menjalankan usaha karena tidak akan ada bunga dan riba tentunya. Usaha kalian insyallah akan berjalan lancar tanpa riba dan hidup akan tenang tanpa bunga. Karena dibandingkan dengan meminjam dana di bank konvensional tentunya bunganya tinggi dan sudah ditentukan oleh bank bukan kedua pihak seperti di bank syariah.

-       Al Musyarakah

Di era new normal seperti ini Al- musyarakah merupakan pilihan cemerlang untuk mendirikan usaha. Teruntuk orang yang terkena PHK Al-musyarakah merupakan pilihan tepat dalam mencari pundi – pundi rupiah demi menghidupi keluarga. Sistem Al-musyarakah ini adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih. Dimana tiap pihak memberi amal atau modal dengan adanya kesepakatan yang sudah disetujui bersama.

-       Al- Mudharabah

Yang satu ini bisa jadi pilihan yang bagus pula dimana Al –mudharabah merupakan sistem akad kerja sama diantara dua pihak. Contohnya saja Nasabah dan Bank Syariah, Bank syariah akan menyediakan  dan memberi modal yang dibutuhkan dan nasabah sebagai pengelolanya. Keuntungan yang di dapat dari Al- mudharabah berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak.

Poin B

1)   Adab berdagang dalam Islam :

Amanah

Penjual dan pembeli harus bersikap jujur dalam bertransaksi. Contohnya saja untuk penjual tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan seperti mencampur buah – buahan busuk kedalam bauh – buahan yang masih segar dan menjual dengan harga sama.  Begitupun dengan pembeli harus memiliki sikap jujur jika ada uang kembalian berlebih misalnya ya harus dikembalikan.

Ihsan

Ihsan adalah menjalankan dagang dengan pertimbangan aspek kemaslahatan dari Allah SWT untuk mendapatkan keuntungan

Tekun

Dalam melakukan perdagangan hendaknya menjalankan dengan tekun dan bersungguh –sungguh supaya bisnisnya maju dan berkembang.

Menjauhi yang Haram

Penjual harusnya menjauhi segala perkara haram dalam menjalankan perdagangan. Contohnya menajalankan penipuan atau menjual barang yang diharamkan dalam agama islam.

2.Syarat Ijab Kabul Penjual dan  Pembeli supaya Diakatakan Sah :

- Keadaan Ijab Qabul berhubungan dan juga saling mufakat. Dimana ijab dan qabulnya harus mengungkapkan jual beli.

- Ketika ijab dan wabul tidak boleh diselingi dengan kata – kata lain.

- Beragama islam, syarat satu ini merupakan pengkhususan untuk pembeli saja

- Tidak bergantung pada kejadian dan waktu

3. Manfaat Khiyar :

-Kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan

-Dapat menghindari salah pilih sehingga nantinya tidak akan menyesal di kemudian hari

-Dapat menghindari keecurangan dan kebohongan dalam praktik jual beli

-Menghindari adanya permusuhan dan perselisihan dari pihak penjual atau pembeli

-Supaya pihak penjual dan pembeli merasa lapang dada atau ridha.

4. Jual beli mu’atoh :

Adalah transaksi jual/neli tanpa sighot dari kedua belah pihak atau dari salah satu. Dimana harga barang sudah dianggap cocok oleh kedua belah pihak. Sebagaimana di masyarakat kita seringkali harga sudah cocok dan penjual menyerahkan barang dan pembelinya menerima barang.

5. Pandangan sistem kapitalis dan sosialis tentang ketenagakerjaan terkait dengan pemberian upah:

Pandangan kapitalis :

·         Menurut teori Subsistence theory of wages

Dimana upah dibatasi dengan kebutuhan dasar yang diperlukan demi memenuhi biaya hidup dari tingkat kebutuhan dasar pekerja dan juga keluarganya.

·         Menurut teori  Wage fund theory of wages

Teori satu ini berdasar upah bisa berubah dengan unsur – unsur yang mempengaruhi, yaitu penawaran dan permintaan buruh.

·         Marginal productivity theory of wages

Dimana teori satu ini berdasarkan produktivitas marginal dari buruh. Dimana julah upah untuk buruh tergantung kemampuan buruh itu sendiri dalam memproduksi jasa atau barang. Jika buruh tersebut memproduksi banyak barang maka upahnya akan semakin banyak begitu juga sebaliknya.

Pandangan sosialis :

          Dalam pandangan sosialis hanya mengakui upah sebagai income atau sumber pendapatan utama masyarakat. Sehingga strategi dan kebijakan distribusi pendapatan dikontrol oleh pemerintah sesuai dengan keadaan dan kondisi ekonomi yang ada. Maka dari itu tiada aturan pasti dalam pengaturan upah.

 

6) Prinsip Adil dan Cukup dalam pemberian Upah  :

            Upah yang adil ialah upah yang mengacu kepada jasa dari buruh dan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti daya beli uang dan juga jumlah uang yang diterima untuk memenuhi kebutuhannya. Yang mana artinya upah kerja ini haruslah seimbang dengan jasa yang buruh hasilkan.

            Dan cukup maksudnya adalah gaji yang diberikan haruslah cukup untuk memenuhi kebutuhannya terutama kebutuhan pokok dari pekerja itu dan bila ada keluarga ya gajinya harus cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan juga keluarganya.

7) Beberapa Model Syirkah dalam Islam :

·         Syirkah al inan

            Syirkah al-inan merupakan persekutuan dua orang bahkan lebih dengan memasukan bagian atau modal yang akan mereka perdagangkan untuk mendapat keuntungan dan dibagi diantara anggota sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada. Dimana modalnya harus berupa uang sedangkan untuk barang seperti mobil atau rumah tidak diperbolehkan dijadikan modal kecuali sudah dihitung nilainya ketika akad.

·         Syirkah mufawadha

            Merupakan syirkah dua pihak atau lebih dengan menggabungkan produk syirkah lain seperti produk syirkah inan, mudharabah dan wujuh. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan syirkahnya.

·         Syirkah abdan

              Syirkah abdan merupakan bentuk kerjasama diantara dua orang atau bahkan lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima pekerjaan bersama dan membagi keuntungan dari pekerjaan yang sudah mereka lakukan.

 

 

·         Syirkah wujuh

Syirkah ini merupakan persekutuan diantara dua orang atau lebih dengan modal harta pihak luar dan dikelola bersama – sama lalu membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Syirkah wujuh didasarkan pada kedudukan , keahlian dam ketokohan ditengah masyarakat.

8)         Syirkah dapat menimbulkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi karena syirkah ini dapat memunculkan usaha – usaha lain tanpa bunga tinggi dan memotivasi seseorang untuk menjalankan usahanya dengan begini maka dapat memberikan pertumbuhan ekonomi. Dengan syirkah bisa memberikan pemerataan karena yang memiliki modal bisa membantu ke yang tidak punya modal sehingga perputaran uangnya bisa merata. Jadi tidak akan yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin. Dengan syirkah pasti akan menimbulkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi.

9)         Spekulasi perdagangan valas mempunyai dampak buruk bagi perekonomian suatu negara karena bisa menyebabkan ketidakstabilan niali tukar mata uang. Dan menggusarkan pengusaha serta masyarakat umum. Kegiatan jual beli valas cenderung membuat jatuh nilai mata uang hal ini disebabkan spekulan dengan sengaja membuat rekayasa pasar supaya nilai mata uang di suatu negara nantinya berfluktasi tajam. Jika nilai mata uang anjlok maka otomatis rusak pula ekonomi di negara tersebut yang mana ditandai oleh inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi sendiri merupakan sebuah realitas ekonomi yang sangat tidak diinginkan dalam ekonomi islam.

10) Transaksi valas yang sesuai nash:

Transaksi valas yang diperbolehkan dalam islam diantaranya adalah al-sarf bila dilakukan dengan dasar kerelaan kedua belah pihak dan harus secara tunai dan tidak boleh ada penambahan antara sautu barang yang sejenis. Yang mana secara nyata jika anda pergi ke bank dan membeli valas maka yang boleh anda beli adalah transaksi spot karena dianggap tunai.

 

Transaksi valas yang tidak diperbolehkan:

Transaksi valuta asing tidak diperbolehkan atau haram jika dilakukan untuk untung –untungan ( spekulasi). Menukarkan mata uang yang sama namun nilainya berbeda nah seperti ini juga tidak boleh (contohnya saja saat lebaran tiba banyak yang berjualan uang @Rp2000 sebanyak Rp.100.000 namun dijual lagi dengan harga Rp.110.000)

11) Contoh riba bunga bank:

·         Bunga pinjaman

Dimana bunga ini merupakan aksi balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank yang bersangkutan atas produk bank yang sudah dibeli oleh nasabah.

·         Bunga simpanan

Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabah yang mempunyai simpanan. Selain itu bunga merupakan harga yang wajib dibayar oleh nasabah yang mendapatkan pinjaman dari bank.

Nah kedua praktik riba  bunga bank ini harusnya dihapuskan.

12) Alternatif penggantian transaksi perbankan konvensional yang ditawarkan secara syariah:

- Tabungan

Bank syariah juga menawarkan produk tabungan loh tidak hanya bank konvensional saja yang mengeluarkan produk tabungan. Hanya saja bedanya tabungan bank syariah menerapkan akad wadi’ah yang mana tabungan tidak akan mendapat keuntungan karena sistemnya sendiri hanya dititip. Selain itu anda tidak akan menerima bunga dari bank.

-Deposito

Bank syariah juga memiliki produk deposito seperti bank konvensional bedanya deposito di bank syariah menggunakan akad mudharabah atau sistem bagi hasil antara bank dan nasabah.

-Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Terdapat dua macam akad yang berlaku dalam KPR syariah yakni akad mudharabah(jual beli) dan akad Muthaqinah yaitu akad kepemilikan bertahap. Dimana KPR syariah memiliki tenor paling lama 15 tahun. Cicilan angsuran yang ditawarkan fixed rate atau tetap serta tidak berpengaruh dengan naik turun suku bunga.

-Gadai Syariah

Dimana gadai syariah menggunakan akad Rahn yakni sebuah perjanjian jika bank akan memberi pembiayaan dengan jaminan dari nasabah. Dimana biaya pemeliharaan barang yang sudah digadai berdasar nilai jaminan bukan dengan pinjaman. Tujuan peminjaman dana haruslah sesuai syariah islam digunakan di jalan yang benar dan tidak menyimpang dari ajaran islam.

-Kredit Modal Usaha

            Kredit modal usaha bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dengan akad mudhabah,musyarakah dan murabahah yang sesuai dengan kebutuhan modal usaha. Plafon pinjamannya minimal Rp.100 jutaan dan jangka waktu pembiayaannya sendiri di sesuaikan dengan modal kerja.

Comments

Popular posts from this blog

Cara membuat krim malam dan pemutih tanpa efek samping 2018

Cara membuat Krim wajah cepat putih ala Sherry creat. Cream adalah  "emulsi" dari dasar air dan minyak dasar  dengan menggunakan "agen emulsifier" untuk mengikat dua basis sehingga mereka tidak akan memisahkan.   Perbedaan mendasar antara krim dan lotion adalah jumlah / penggunaan berbagai minyak dan persentase dasar air untuk merumuskan krim.   Krim tebal dari lotion, mungkin memiliki berbagai kegunaan dan sering salah menggunakan lebih bervariasi minyak / mentega, tergantung pada efek yang diinginkan pada kulit.   Dalam formulasi Cream, persentase air-base adalah sekitar 60-75% dan minyak-dasar adalah sekitar 20-30% dari total, dengan persentase lainnya adalah emulsifier agen, pengawet dan aditif untuk total 100%.   Pada dasarnya Teori saya adalah bahwa ada dua jenis krim.  Satu umumnya berpikir tentang krim sebagai krim malam, krim hari, krim bayi, krim kaki, krim wajah, dll, tapi saya sarankan bahwa ada dua jenis krim yang mencakup...

Review Jujur Masker Vivelle Pink “Collagen Pomegranate Virgin Coconut Oil”

3 Minggu kemarin aku jalan - jalan ke Guardian di Mall Olympic Garden di Kota Malang, langsung saja mataku mengarah ke rak – rak masker yang ada di barisan tengah. Yup masker Vivelle Colagen berwarna pink ini menarikku untuk mencobanya. Harga masker Vivelle coconut oil ini lumayan mahal harganya sebesar Rp. 22.000 untuk harga 1 masker 1 kali pakai. Akhirnya aku memutuskan untuk membeli mask sheet Vivelle ini 1 pcs saja sebagai percobaan apakah masker Vivelle pink ini mampu mengatasi mukaku yang berminyak dan berjerawat. ( Bagaian depan masker Vivelelle Coconut Oil ) Masker Vivelle collagen olive oil yang pink ini memiliki bungkus yang mudah di buka yang mana masker ini memiliki kandungan collagen, coconut oil dan olive oil yang memiliki fungsi utama untuk   memb antu mengurangi kerutan halus, menjaga keremajaan kulit dan melembabkan wajah. ( Bagaian belakang masker Vivelle Coconut Oil ) Waktu dibuka masker ini seketika meng eluarkan bau harum seperti aroma – aroma...

Review Castella Whitening Body Lotion : Handbody Kemasan Sapi yang Lucu

Di kesempatan kali ini aku akan mereview product milik “Castella”, produk ini sedang booming di Instagram dan kamu dapat melihat di setiap ollshop pasti akan menjual handbody kemasan sapi yang lucu ini. Harga yang di jual di ollshopers Instagram ini berbeda- beda mulai dari 30 – 15 ribu. ( Tampak depan Castella Whitening Body Lotion ) Aku sendiri tidak sengaja menemukan Castella body lotion ini waktu jalan – jalan di Giant supermarket di Kota Malang. Aku tertarik dengan kemasannya yang berbetuk sapi yang super duper imut menurutku dan juga label whitening yang tersemat disana membuat tekadku untuk membeli Castella Whitening Body Lotion ini semakin bulat. Mulanya aku mengira produk ini merupakan produk impor namun aku salah duga ternyata si Castella ini merupakan produk lokal yang diproduksi oleh PT.   Bukit Perak yang pabriknya berada di Kota Semarang. ( Tampak belakang produk  Castella Whitening Body Lotion ) Kemarin aku dapetin handbody ini dengan harga Rp...