Soal A:
Dalam
masa transisi new normal banyak sekali bisnis yang berusaha bangkit kembali
setelah pasca pandemi Covid-19. Tentunya keadaan sudah berbeda beberapa bulan
lalu kita dihantam pandemi Covid1-19 dan bahkan banyak perusahaan mengalami
resesi dan keuangannya tidak bagus beberapa brand – brand besar juga menutup
perusahaannya.
Saat
new nornal ini mulai sedikit longgar ekonomi mulai berjalan kembali dan jika
ditinjau dari segi Ekonomi bisnis syariah solusi keuangan perusahaan yang tepat untuk masa transisi new normal
seperti ini adalah :
-
Qardul Hasan
Qardul hasan adalah produk pembiayaan untuk
membantu masyarakat dan perusahaan dengan menggunakan skema Qardhul
Hasan dan pemanfaatan dana Abadi. Skema Qardul hasan adalah
pinjaman yang tidak dikenakan biaya dan hanya membayar pokok utangnya saja. Dan
pinjaman ini sangat membantu sekali bagi siapa saja yang terkena dampak Covid-1
9 di masa new normal. Skema Qardul Hasan juga sangat sesuai dengan ketentuan
hukum syariah islam karena tidak ada riba didalamnya.
Dan
perlu diketahui ada pengecualian jika nasabah mampu membayar hutangnya namun
dengan sengaja ia menunda – nunda untuk membayar kewajiban hutang yang ia
miliki maka lembaga syariah yang bersangkutan diperbolehkan untuk memberi
sanksi kepada sang nasabah. Ketentuan pemberian sanksi untuk nasabah yang suka
menunda membayar kewajibannya ini juga sudah diatur dalam fatwa : DSN no.17/DSN-MUI?IX/2000.
- Pembiayaan Bagi Hasil
Jika
ada UMKM atau perusahaan yang ingin mendirikan usaha/ membangkitkan usahanya
kembali di era new normal namun dananya masih kurang maka boleh mencoba
keuangan berbasis syariah dengan pembiayaan bagi hasil di bank syariah. Jasa
ini sangat membantu kalian dalam menjalankan usaha karena tidak akan ada bunga
dan riba tentunya. Usaha kalian insyallah akan berjalan lancar tanpa riba dan
hidup akan tenang tanpa bunga. Karena dibandingkan dengan meminjam dana di bank
konvensional tentunya bunganya tinggi dan sudah ditentukan oleh bank bukan
kedua pihak seperti di bank syariah.
- Al Musyarakah
Di
era new normal seperti ini Al- musyarakah merupakan pilihan cemerlang untuk
mendirikan usaha. Teruntuk orang yang terkena PHK Al-musyarakah merupakan
pilihan tepat dalam mencari pundi – pundi rupiah demi menghidupi keluarga.
Sistem Al-musyarakah ini adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih. Dimana
tiap pihak memberi amal atau modal dengan adanya kesepakatan yang sudah
disetujui bersama.
- Al- Mudharabah
Yang
satu ini bisa jadi pilihan yang bagus pula dimana Al –mudharabah merupakan sistem
akad kerja sama diantara dua pihak. Contohnya saja Nasabah dan Bank Syariah,
Bank syariah akan menyediakan dan
memberi modal yang dibutuhkan dan nasabah sebagai pengelolanya. Keuntungan yang
di dapat dari Al- mudharabah berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan
dalam kontrak.
Poin
B
1) Adab
berdagang dalam Islam :
Amanah
Penjual
dan pembeli harus bersikap jujur dalam bertransaksi. Contohnya saja untuk
penjual tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan seperti mencampur buah –
buahan busuk kedalam bauh – buahan yang masih segar dan menjual dengan harga
sama. Begitupun dengan pembeli harus
memiliki sikap jujur jika ada uang kembalian berlebih misalnya ya harus
dikembalikan.
Ihsan
Ihsan
adalah menjalankan dagang dengan pertimbangan aspek kemaslahatan dari Allah SWT
untuk mendapatkan keuntungan
Tekun
Dalam
melakukan perdagangan hendaknya menjalankan dengan tekun dan bersungguh
–sungguh supaya bisnisnya maju dan berkembang.
Menjauhi yang Haram
Penjual harusnya menjauhi segala perkara
haram dalam menjalankan perdagangan. Contohnya menajalankan penipuan atau
menjual barang yang diharamkan dalam agama islam.
2.Syarat Ijab Kabul Penjual dan Pembeli supaya Diakatakan Sah :
- Keadaan Ijab Qabul berhubungan dan juga
saling mufakat. Dimana ijab dan qabulnya harus mengungkapkan jual beli.
- Ketika ijab dan wabul tidak boleh diselingi
dengan kata – kata lain.
- Beragama islam, syarat satu ini merupakan
pengkhususan untuk pembeli saja
- Tidak bergantung pada kejadian dan waktu
3. Manfaat Khiyar :
-Kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan
-Dapat menghindari salah pilih sehingga
nantinya tidak akan menyesal di kemudian hari
-Dapat menghindari keecurangan dan kebohongan
dalam praktik jual beli
-Menghindari adanya permusuhan dan
perselisihan dari pihak penjual atau pembeli
-Supaya pihak penjual dan pembeli merasa
lapang dada atau ridha.
4. Jual beli mu’atoh :
Adalah
transaksi jual/neli tanpa sighot dari kedua belah pihak atau dari salah satu.
Dimana harga barang sudah dianggap cocok oleh kedua belah pihak. Sebagaimana di
masyarakat kita seringkali harga sudah cocok dan penjual menyerahkan barang dan
pembelinya menerima barang.
5. Pandangan sistem kapitalis
dan sosialis tentang ketenagakerjaan terkait dengan pemberian upah:
Pandangan
kapitalis :
·
Menurut teori Subsistence theory of wages
Dimana upah dibatasi dengan kebutuhan dasar yang diperlukan demi
memenuhi biaya hidup dari tingkat kebutuhan dasar pekerja dan juga keluarganya.
·
Menurut teori Wage fund
theory of wages
Teori satu ini berdasar upah bisa berubah dengan unsur – unsur
yang mempengaruhi, yaitu penawaran dan permintaan buruh.
·
Marginal productivity theory of wages
Dimana teori satu ini
berdasarkan produktivitas marginal dari buruh. Dimana julah upah untuk buruh
tergantung kemampuan buruh itu sendiri dalam memproduksi jasa atau barang. Jika
buruh tersebut memproduksi banyak barang maka upahnya akan semakin banyak
begitu juga sebaliknya.
Pandangan
sosialis :
Dalam pandangan sosialis hanya
mengakui upah sebagai income atau sumber pendapatan utama masyarakat. Sehingga
strategi dan kebijakan distribusi pendapatan dikontrol oleh pemerintah sesuai
dengan keadaan dan kondisi ekonomi yang ada. Maka dari itu tiada aturan pasti
dalam pengaturan upah.
6) Prinsip Adil dan Cukup dalam pemberian Upah :
Upah yang adil ialah upah yang
mengacu kepada jasa dari buruh dan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti
daya beli uang dan juga jumlah uang yang diterima untuk memenuhi kebutuhannya.
Yang mana artinya upah kerja ini haruslah seimbang dengan jasa yang buruh hasilkan.
Dan
cukup maksudnya adalah gaji yang diberikan haruslah cukup untuk memenuhi
kebutuhannya terutama kebutuhan pokok dari pekerja itu dan bila ada keluarga ya
gajinya harus cukup untuk memenuhi kebutuhannya dan juga keluarganya.
7) Beberapa Model Syirkah dalam Islam :
·
Syirkah al inan
Syirkah
al-inan merupakan persekutuan dua orang bahkan lebih dengan memasukan bagian
atau modal yang akan mereka perdagangkan untuk mendapat keuntungan dan dibagi
diantara anggota sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada. Dimana modalnya
harus berupa uang sedangkan untuk barang seperti mobil atau rumah tidak
diperbolehkan dijadikan modal kecuali sudah dihitung nilainya ketika akad.
·
Syirkah mufawadha
Merupakan
syirkah dua pihak atau lebih dengan menggabungkan produk syirkah lain seperti
produk syirkah inan, mudharabah dan wujuh. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
dan kerugian ditanggung sesuai dengan syirkahnya.
·
Syirkah abdan
Syirkah abdan merupakan bentuk
kerjasama diantara dua orang atau bahkan lebih yang memiliki profesi sama untuk
menerima pekerjaan bersama dan membagi keuntungan dari pekerjaan yang sudah
mereka lakukan.
·
Syirkah wujuh
Syirkah
ini merupakan persekutuan diantara dua orang atau lebih dengan modal harta
pihak luar dan dikelola bersama – sama lalu membagi keuntungan sesuai dengan
kesepakatan yang ada. Syirkah wujuh didasarkan pada kedudukan , keahlian dam
ketokohan ditengah masyarakat.
8) Syirkah
dapat menimbulkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi karena syirkah ini dapat
memunculkan usaha – usaha lain tanpa bunga tinggi dan memotivasi seseorang
untuk menjalankan usahanya dengan begini maka dapat memberikan pertumbuhan
ekonomi. Dengan syirkah bisa memberikan pemerataan karena yang memiliki modal
bisa membantu ke yang tidak punya modal sehingga perputaran uangnya bisa
merata. Jadi tidak akan yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin.
Dengan syirkah pasti akan menimbulkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi.
9) Spekulasi
perdagangan valas mempunyai dampak buruk bagi perekonomian suatu negara karena
bisa menyebabkan ketidakstabilan niali tukar mata uang. Dan menggusarkan
pengusaha serta masyarakat umum. Kegiatan jual beli valas cenderung membuat
jatuh nilai mata uang hal ini disebabkan spekulan dengan sengaja membuat
rekayasa pasar supaya nilai mata uang di suatu negara nantinya berfluktasi
tajam. Jika nilai mata uang anjlok maka otomatis rusak pula ekonomi di negara
tersebut yang mana ditandai oleh inflasi secara tajam. Sedangkan inflasi
sendiri merupakan sebuah realitas ekonomi yang sangat tidak diinginkan dalam
ekonomi islam.
10) Transaksi valas yang sesuai nash:
Transaksi valas yang
diperbolehkan dalam islam diantaranya adalah al-sarf bila dilakukan dengan
dasar kerelaan kedua belah pihak dan harus secara tunai dan tidak boleh ada
penambahan antara sautu barang yang sejenis. Yang mana secara nyata jika anda
pergi ke bank dan membeli valas maka yang boleh anda beli adalah transaksi spot
karena dianggap tunai.
Transaksi valas yang tidak diperbolehkan:
Transaksi
valuta asing tidak diperbolehkan atau haram jika dilakukan untuk untung
–untungan ( spekulasi). Menukarkan mata uang yang sama namun nilainya berbeda
nah seperti ini juga tidak boleh (contohnya saja saat lebaran tiba banyak yang
berjualan uang @Rp2000 sebanyak Rp.100.000 namun dijual lagi dengan harga
Rp.110.000)
11)
Contoh riba bunga bank:
·
Bunga pinjaman
Dimana
bunga ini merupakan aksi balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank yang
bersangkutan atas produk bank yang sudah dibeli oleh nasabah.
·
Bunga simpanan
Bunga
simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabah yang mempunyai
simpanan. Selain itu bunga merupakan harga yang wajib dibayar oleh nasabah yang
mendapatkan pinjaman dari bank.
Nah kedua praktik riba bunga bank ini harusnya dihapuskan.
12) Alternatif penggantian
transaksi perbankan konvensional yang ditawarkan secara syariah:
- Tabungan
Bank
syariah juga menawarkan produk tabungan loh tidak hanya bank konvensional saja
yang mengeluarkan produk tabungan. Hanya saja bedanya tabungan bank syariah
menerapkan akad wadi’ah yang mana tabungan tidak akan mendapat keuntungan
karena sistemnya sendiri hanya dititip. Selain itu anda tidak akan menerima
bunga dari bank.
-Deposito
Bank
syariah juga memiliki produk deposito seperti bank konvensional bedanya
deposito di bank syariah menggunakan akad mudharabah atau sistem bagi hasil
antara bank dan nasabah.
-Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Terdapat
dua macam akad yang berlaku dalam KPR syariah yakni akad mudharabah(jual beli)
dan akad Muthaqinah yaitu akad kepemilikan bertahap. Dimana KPR syariah
memiliki tenor paling lama 15 tahun. Cicilan angsuran yang ditawarkan fixed
rate atau tetap serta tidak berpengaruh dengan naik turun suku bunga.
-Gadai Syariah
Dimana
gadai syariah menggunakan akad Rahn yakni sebuah perjanjian jika bank akan memberi
pembiayaan dengan jaminan dari nasabah. Dimana biaya pemeliharaan barang yang
sudah digadai berdasar nilai jaminan bukan dengan pinjaman. Tujuan peminjaman
dana haruslah sesuai syariah islam digunakan di jalan yang benar dan tidak
menyimpang dari ajaran islam.
-Kredit Modal Usaha
Kredit modal usaha bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil dengan akad mudhabah,musyarakah dan murabahah yang sesuai dengan kebutuhan modal usaha. Plafon pinjamannya minimal Rp.100 jutaan dan jangka waktu pembiayaannya sendiri di sesuaikan dengan modal kerja.
Comments
Post a Comment